JENEPONTO, - SULSEL - Terkait video yang beredar viral di media sosial Facebook dan Instagram. Kepala Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Andi Rajadeng Karaeng Jalling angkat bicara.
Andi Rajadeng menjelaskan, bermula kejadian itu saat suami yang punya hajatan datang di kantor Desa Garassikang memesan lamming pengantin/pesta.
"Jadi saya bilang istri ta suruh datang bicara langsung sama Ibu Desa karena kalau yang begitu biasanya urusan perempuan yang uruski, " kata Kades Garassikang, Karaeng Jalling sapaannya kepada media, Munggu (4/06/2023).
Sehingga istrinya datang ketemu dengan Ibu Desa memesan lamming pengantin. Termasuk, sendok, piring dan tenda. "Jadi belum berbicara elekton, " tutur Karaeng Jallinng.
Namun ternyata, yang punya hajatan pesan lamming dari luar/milik lamming orang lain tanpa konfirmasi lebih jauh dengan Ibu Desa.
"Itu mi na kesena Ibu Desa bertanya baik-baik, na bilang Ibu Desa kenapoki ambil lamming dari luar baru tidak bilang sama saya sebelumnya. Padahal Ibu Desa ini kasihan sudah semuami na siapkan pesanannya, " ucap Karaeng Jalling menirunya.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
Namun, istri yang punya hajatan keluar dari rumah lalu marah-marah sambil menunjuk-nunjukkan jari telujuknya ke Ibu Desa.
"Itu na marah Ibu Desa, ka nabilang lagi itu yang punya hajatan " Ero-erokku" (Mau-mauku), " ucapnya.
Berawal dari situlah, adu mulut mulai memanas antara yang punya pesta dengan Ibu Desa. Spontan salah satu warga di tempat kejadian itu ada yang memvideokan dan mempostingnya di Facebook.
Hanya saja kata Karaeng Jalling, warga yang memvideo itu tidak merekam dari awal waktu Ibu Desa datang bertanya baik-baik.
"Itu divideo saat pas adu mulut, bukan dari awal Ibu Desa datang ke rumahnya, Jadi pintar tong juga itu warga ka mungkin dia tahu kalau Ibu Desa mau maju Caleg. Apalagi ini musim politik, " tambahnya.
Lebih lanjut kata dia bahwa pengadaan lamming pengantin ini sudah menjadi kesempatan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tokoh masyarakat.
"Jadi ini sudah dirapatkan dan disepakati bersama di kantor saat itu, " katanya.
Dijelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kerja Kepala Desa.
Sehingga, dibuatkan pengurus Bumdes karena tidak bisa diambilkan anggaran tanpa persetujuan dari BPD. Artinya, tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Lagian, kata dia untuk lamming pengantin ini sudah menjadi juga turun temurun, bukan kali ini saja. Mulai dari Kepala Desa sebelumnya yang mengurus lamming itu adalah Ibu Desa.
"Mulai bapak saya dulu Kepala Desa Banrimanurung sudah ada, begitu ji juga Ibuku dulu yang mengurus masalah lamming, baik itu acara sunatan dan acara pengantin Ibuku yang dipanggil untuk dipakaikan pakaiannya, " tandas Karaeng Jalling.
Meski demikian, tegas dia bahwa lamming pengantin itu bukan sebuah keharusan bahwa warga wajib pesan sama Ibu Desa. Melainkan dianjurkan.
"Saya tidak pernah mau persulit wargaku, baik itu lawan politik maupun bukan lawan politik, semua saya samakan kalau ada keperluannya, " tegas dia.
Penulis: Syamsir