JENEPONTO, SULSEL, - Tak main-main, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memeberikan sanksi kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) termasuk Tim Kampanye ketika terbukti melaksanakan politik uang (Money Politic) sebelum atau pada memasuki masa tenang.
Sanksi bagi mereka terancam, yakni. Dipenjara selama 2 hingga 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diungkapkan, Sapriadi Saleh selaku Kordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (19/5/2023).
Selain itu, Sapriadi juga menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000, - (Dua puluh empat juta rupiah).
"Jadi ini berlaku saat masa kampanye berlangsung dan memasuki masa tenang, " tegas Daeng Sijaya sapaannya.
Ditanya, lalu bagaimana upaya/langkah KPU Jeneponto selaku pihak penyelenggara.
Lanjut Daeng Sijaya bahwa pihaknya akan terus mendorong pendidikan politik kepada masyarakat baik melalui metode dialog dan sosialisasi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
Mendorong maksudnya agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, rasional, menghindari politik uang. Memilih pemimpin bukan karena iming-iming atau berapa rupiah yang diberikan tapi memilih pemimpin karena dianggap mampu menjadi wakil rakyat, jelasnya.
Penulis: Syamsir