Sah.! KPU Jeneponto Resmi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024, PASMI Kantongi Suara Tertinggi

    Sah.! KPU Jeneponto Resmi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024, PASMI Kantongi Suara Tertinggi
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan hasil perolehan suara ke 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan hasil perolehan suara ke 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    Adapun hasil perolehan suara kepada masing-masing Pasangan calon (Paslon) adalah;

    - Paslon Nomor urut 1. Efendi Al Qadri Mulyadi - Andri Suryana Arief Bulu dengan perolehan suara sah sebanyak 7.141.

    - Paslon nomor 2, H. Paris Yasir - Islam Iskandar dengan perolehan suara sah sebanyak 89.147.

    - Paslon nomor urut 3, H. Muhammad Sarif - Moch. Noer Alim Qalbi dengan perolehan suara sah sebanyak 88.083.

    - Paslon nomor urut 4, Syamsudin Karlos - Syafruddin Nurdin dengan perolehan suara sah sebanyak 27.543.

    Penetapan hasil perolehan suara oleh ke 4 pasangan calon tersebut diumumkan secara resmi melalui dalam rapat pleno terbuka, bertempat di Gedung Logistik 2 KPU Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu pada Minggu, (8/12/2024) sekira pukul 01.36 WITA dini hari.

    Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara ini, Diumumkan langsung oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif didampingi anggotonya dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten, peserta pemilih serta saksi masing-masing paslon.

    Ketua KPU Jeneponto, Asming mengatakan, penetapan perolehan suara ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024, yang digelar secara resmi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil.

    "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 8 Desember 2024, cap dan ditandatangani Ketua KPU Jeneponto, " tutup Asming memcakan berita acara penetapan hasil perolehan suara. (*) 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Korupsi DD, AMPS Resmi Laporkan Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Tenang, Sabar dan Bijak, Paris-Islam Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir

    Ikuti Kami